Oktober 05, 2014

Kewarganegaraan: Organisasi Internasional (PBB, ASEAN, OPEC)



4.1.        PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
A.     Sejarah Singkat Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pada tanggal 14 Agustus 1941, berhasil disepakati Piagam Atlantik antara Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchil. Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow berhasil disepakati Deklarasi Moskow yang isinya yaitu pentingnya membentuk organisasi internasional perdamaian dunia.
Tahun 1944 dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan Dumbarton Oaks di Washington D, pada tanggal 21 Agustus 1944 – 7 Agustus 1945 dipersiapkan Piagam PBB.
Tanggal 26 Juni 1945, berhasil ditandatangani Piagam PBB (Declaration of United Nations) oleh 50 negara di San Fransisco, Amerika Serikat. Piagam ini mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945 dan tanggal berlakunya Piagam PBB dijadikan sebagai hari lahirnya PBB, dan ke-50 negara penandatangan Piagam PBB tersebut diakui sebagai negara pendiri (original members).
Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota PBB yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Pada tanggal 20 Agustus 1965, Indonesia di bawah Presiden Soekarno mengundurkan diri dari PBB. Pada tanggal 28 September 1966, Indonesia kembali bergabung menjadi anggota PBB.
B.      Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa
1.      Berdasarkan persamaan kedaulatan dari seluruh anggotanya
2.      Seluruh anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB
3.      Seluruh anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan
4.      Dalam hubungan internasional, seluruh anggota harus menjauhi penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap anggota atau negara lain
C.      Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa
1.      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.      Mengembangkan hubungan persaudaraan antar bangsa di dunia
3.      Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi manusia
4.      Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama

D.     Struktur Organisasi dan Alat Kelengkapan Perserikatan Bangsa-Bangsa
1.      Majelis Umum (General Assembly)
Keanggotaan Majelis Umum adalah wakil seluruh anggota PBB dengan jalan setiap anggota berhak mengirimkan 5 wakilnya, namun hanya memiliki 1 suara. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Spanyol, China, Inggris, Perancis dan Rusia. Tugas dan kekuasaan Majelis Umum PBB:
a.      Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional
b.      Berhubungan dengan keuangan
c.       Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan
d.      Mengadakan perubahan piagam
e.      Berhubungan dengan perwakilan internasional, termasuk di daerah yang belum ada pemerintahan dan belum strategis
f.        Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Hakim Mahkamah Internasional, dll.
2.      Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan ini beranggotakan 15 terdiri dari:
a.      Lima negara anggota tetap yang memiliki hak veto, yaitu Inggris, Perancis, Rusia, China dan Amerika Serikat
b.      Sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum PBB
Fungsi Dewan Keamanan yaitu:
a.      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
b.      Menyelidiki tiap-tiap sengketa antar negara
c.       Menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian
d.      Mengadakan aksi militer terhadap negara penyerang
e.      Mengusulkan metode penyelesaian konflik secara damai
3.      Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
Dewan ini beranggotakan 54 negara yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa 3 tahun dan sedikitnya bersidang 3 kali dalam satu tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial yaitu:
a.      Mengamati, membuat laporan dan memberikan saran kepada Majelis Umum tentang persoalan ekonomi, sosial budaya, pendidikan, dan hak asasi manusia
b.      Memberikan saran untuk meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia
c.       Mempersiapkan rencana perjanjian untuk diajukan kepada Majelis Umum dan penyelenggaraan pertemuan internasional mengenai persoalan yang termasuk lingkup kekuasaannya
Organisasi di bawah wewenang Dewan Ekonomi dan Sosial PBB yaitu:
a.      WHO (World Health Organization), organisasi kesehatan sedunia
b.      FAO (Food Agriculture Organization), organisasi pangan sedunia
c.       UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization), organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan sedunia
d.      ILO (International Labour Organization), organisasi buruh sedunia
e.      IMF (International Monetary Fund), organisasi keuangan internasional
f.        IBRD (International Bank of Recontruction and Development), bank dunia untuk rekonstruksi dan pembangunan
g.      UNICEF (United Nations Emergency Children's Fund), organisasi dana anak-anak
h.      IDA (International Development Association), organisasi pembangunan internasional
i.        UNDP (United Nations Development Programme),  organisasi program pembangunan
j.        UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees), organisasi untuk pengungsi internasional
4.      Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Anggota dewan ini terdiri dari:
a.      Anggota yang menguasai daerah perwalian
b.      Anggota tetap Dewan Keamanan
c.       Sejumlah anggota yang dipilih Majelis Umum untuk masa 3 tahun
Tugas dan fungsi Dewan Perwalian yaitu:
a.      Mempertimbangkan laporan dari penguasaan pemerintahan dan menerima petisi atau usul dari daerah perwalian
b.      Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaan sendiri
c.       Memberi dorongan untuk menghormati hak asasi manusia
d.      Mengambil tindakan yang sesuai dengan syarat dalam persetujuan perwalian
5.      Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Badan ini merupakan lembaga peradilan internasional PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Organisasi ini beranggotakan 15 Hakim Agung yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan untuk masa jabatan 9 tahun.
6.      Sekretariat
Badan ini terdiri dari sekretariat jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan untuk masa jabatan 5 tahun dan staf sekretariat. Tugas Sekretariat PBB yaitu:
a.      Mengurus segala kegiatan administratif PBB
b.      Mempersiapkan penyelenggaraan pertemuan badan utama PBB
c.       Membuat laporan tahunan tentang kegiatan PBB
E.      Keanggotan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Afganistan, Afrika Selatan, Republik Afrika Tengah, Albania, Aljazair, Amerika Serikat, Andorra, Angola, Antigua dan Barbuda, Arab Saudi, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belanda, Belarus, Belgia, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia-Herzegovina, Botswana, Brasil, Britania Raya, Brunei, Bulgaria, Burkina Faso, Burundi, Republik Ceko, Chad, Chili, Republik Rakyat Cina, Denmark, Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Eritrea, Estonia, Ethiopia, Fiji, Filipina, Finlandia, Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Guinea-Bissau, Guinea Khatulistiwa, Guyana, Haiti, Honduras, Hongaria, India, Indonesia, Irak, Iran, Republik Irlandia, Islandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Jerman, Kamboja, Kamerun, Kanada, Kazakhstan, Kenya, Kirgizstan, Kiribati, Kolombia, Komoro, Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, Korea Selatan, Korea Utara, Kosta Rika, Kroasia, Kuba, Kuwait, Laos, Latvia, Lebanon, Lesotho, Liberia, Libya (Arab Jamahiriya), Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Madagaskar, Maladewa, Malawi, Malaysia, Mali, Malta, Republik Makedonia, Maroko, Kepulauan Marshall, Mauritania, Mauritius, Meksiko, Mesir, Federasi Mikronesia, Moldova, Monako, Mongolia, Montenegro, Mozambik, Myanmar (Burma), Namibia, Nauru, Nepal, Niger, Nigeria, Nikaragua, Norwegia, Oman, Pakistan, Palau, Panama, Pantai Gading, Papua Nugini, Paraguay, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Sao Tome dan Principe, Selandia Baru, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Singapura, Siprus, Slovenia, Slowakia, Kepulauan Solomon, Somalia, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Sudan Selatan, Suriah, Suriname, Swaziland, Swedia, Swiss, Tajikistan, Tanjung Verde, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Uruguay, Uzbekistan, Vanuatu, Venezuela, Vietnam, Yaman, Yordania, Yunani, Zambia, Zimbabwe.
F.       Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa
1.      Menyelesaikan sengketa antara Indonesia-Belanda untuk masalah Irian Barat (Irian Jaya)
2.      Kampanye program anti penjajahan sehingga lahir negara-negara merdeka
3.      Menempatkan pasukan perdamaian di berbagai negara yang sering dilanda konflik untuk mengawasi gencatan senjata
4.      Memberikan bantuan keuangan, fasilita, dan tenaga ahli untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui UNICEF, WHO, FAO, UNESCO, UNDP, IMF, dll.
5.      Memberi bantuan dana untuk renovasi bangunan bersejarah seperti Candi Borobudur
6.      Membantu penanggulangan penyakit kronis dan menular
7.      Memberikan bantuan kepada pengungsi internasional melalui UNHCR

4.2.        ASSOCIATION OF SOUTH-EAST ASIAN NATIONS (ASEAN)
A.     Sejarah Singkat ASEAN
Pada tahun 1967, lima negara Asia Tenggara telah sepakat untuk mengadakan kerja sama dan ikatan sesuai dengan kepentingan timbal-balik antara bangsa satu wilayah. Lima negara tersebut adalah Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Muangthai.
Pada tanggal 8 Agustus 1967, negara tersebut menandatangani suatu deklarasi di Bangkok yang menandai adanya suatu perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara. Namun perhimpunan ini masih memberi kesempatan kepada negara lain di wilayah Asia Tenggara untuk menjadi anggota baru ASEAN.
B.      Maksud dan Tujuan ASEAN
Dalam Deklarasi ASEAN (Bangkok, 8 Agustus 1967), dicantumkan maksud dan tujuan yaitu:
1.      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat Asia Tenggara yang damai dan sejahtera
2.      Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum dalam hubungan antar negara di Asia Tenggara serta mematuhi prinsip Piagam PBB
3.      Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu dalam memecahkan masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi
4.      Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana latihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik dan administrasi
5.      Bekerja sama lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian dan industri, perluasan perdagangan komoditi internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi serta peningkatan taraf hidup rakyat Asia Tenggara
6.      Meningkatkan studi tentang Asia Tenggara
7.      Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi internasional dan regional yang ada, serta menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerja sama secara lebih erat satu sama lain
C.      Struktur Organisasi dan Alat Kelengkapan ASEAN
1.      Sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pertama di Bali 1976
Menteri Luar Negeri dari kelima negara Asia Tenggara sepakat untuk membentuk wadah kerjasama regional ASEAN dengan struktur yaitu:
a.      Sidang Tahunan Para Menteri, merupakan sidang tertinggi yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri negara ASEAN. Jika diperlukan, akan diadakan sidang khusus Menteri Luar Negeri kelima negara tersebut
b.      Standing Committee, merupakan badan yang bersidang di antara dua sidang Menteri Luar Negeri ASEAN untuk menangani persoalan yang memerlukan keputusan para menteri. Badan ini dipimpin oleh Menteri Luar Negeri dari negara tempat sidang bersangkutan dan diadakan pada tahun berikutnya serta beranggotakan para duta besar dari negara anggota ASEAN
c.       Komite-Komite Tetap dan Komite-Komite Khusus
d.      Sekretariat Nasional ASEAN pada setiap ibukota negara anggota ASEAN
2.      Sesudah KTT Bali 1976
Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama yang dihadiri kelima kepala negara anggota ASEAN pada tahun 1976 di Bali, dihasilkan tiga deklarasi. Salah satunya yaitu Declaration of ASEAN Concord yang memberikan kesempatan untuk meninjau struktur organisasi ASEAN demi kelancaran tata kerjanya. Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur (Agustus 1977) disepakati dan disahkan struktur organisasi ASEAN yaitu:
a.      Pertemuan Para Kepala Pemerintahan (Summit Meeting), merupakan otoritas kekuasaan tertinggi dalam ASEAN.
b.      Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting), membuat perumusan garis kebijaksanaan dan koordinasi kegiatan ASEAN
c.       Sidang Para Menteri Ekonomi, diselenggarakan setahu dua kali. Selain merumuskan kebijaksanaan yang khusus menyangkut masalah kerja sama ASEAN di bidang ekonomi, sidang ini juga mengevaluasi hasil yang dilakukan komite yang ada di bawahnya
d.      Sidang Para Menteri Non-Ekonomi, merumuskan kebijakan yang menyangkut bidangnya masing-masing, seperti penerangan, kesehatan, sosial, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
e.      Standing Committee, bertugas membuat keputusan dan menjalankan tugas perhimpunan di antara dua Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN. Komite ini diperluas oleh Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Sekretariat ASEAN
f.        Komite pada bidang ekonomi dan non-ekonomi
3.      Sekretariat ASEAN
Kebutuhan akan suatu Sekretariat Tetap ASEAN yang mengoordinasi segala kegiatan dirasakan setelah perhimpunan ASEAN berusia 6 tahun, ketika para Menteri Luar Negeri bertemu di Pattaya, Thailand, April 1973. Maka dibentuklah Panitia Khusus yang terdiri dari Sekjen ASEAN (sekarang Dirjen) dari kelima negara untuk dibicarakan dan dirumuskan.
Dalam sidang ke-7 para Menlu di Kuala Lumpur (1975), rumusan struktur Sekretariat ASEAN yang telah diubah disetujui oleh sidang dengan pencantuman paraf di atas rumusan konsep. Rumusan itu lalu dibawa ke Bali dan ditandatangani para Menlu negara ASEAN disaksikan oleh kepala pemerintahan ASEAN yang sedang mengadakan KTT Pertama ASEAN di Bali 1976. Persetujuan itu dikenal dengan Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariate yang menyatakan bahwa kedudukan Sekretariat ASEAN ada di Jakarta, Indonesia.
D.     Flag of Indonesia.svgKeanggotaan ASEAN
1.      Indonesia (8 Agustus 1967)
2.      Flag of Malaysia.svgMalaysia (8 Agustus 1967)
3.      Flag of the Philippines.svgFilipina (8 Agustus 1967)
4.      Flag of Singapore.svgSingapura (8 Agustus 1967)
5.      Flag of Thailand.svgThailand (8 Agustus 1967)
6.      Flag of Brunei.svgBrunei Darussalam (7 Januari 1984)
7.      Flag of Vietnam.svgVietnam (28 Juli 1995)
8.      Flag of Laos.svgLaos (23 Juli 1997)
9.      Flag of Myanmar.svgMyanmar (23 Juli 1997)
10.  Flag of Cambodia.svgKamboja (30 April 1999)
Flag of Papua New Guinea.svgKandidat:   Papua Nugini (1976)
Flag of East Timor.svgTimor Leste (2002)
E.      Peranan ASEAN
Sekarang ini anggota ASEAN telah berjumlah 10 negara dengan masuknya Brunai, Kampuchea, Laos, Burma dan Vietnam. Kenyataan perkembangan itu memperlihatkan bahwa ASEAN merupakan organisasi terbuka bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara tanpa membedakan sistem politik ataupun ideologi. Tergabungnya negara yang berbeda sistem politik dan ideologi itu justru merintis terpeliharanya perdamaian regional yang secara tidak langsung ikut menentukan perdamaian internasional.
4.3.        ORGANIZATION OF THE PETROLEUM EXPORTING COUNTRIES (OPEC)
A.     Sejarah OPEC
Organisasi Negara Pengekspor Minyak atau Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) adalah organisasi antar pemerintah yang dibuat pada Konferensi Baghdad pada 10-14 September 1960 oleh Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi dan Venezuela. Lima anggota pendiri itu kemudian bergabung dengan sembilan anggota lainnya yaitu Qatar (1961), Indonesia (1962), Libya (1962), Uni Emirat Arab (1967), Aljazair (1969), Nigeria (1971), Ekuador (1973) Angola (2007) dan Gabon (1975-1994). OPEC memiliki kantor pusat di Jenewa, Swiss, pada lima tahun pertama keberadaannya. Kini telah dipindahkan ke Wina, Austria, pada tanggal 1 September 1965.
Pembentukan OPEC oleh lima produsen minyak negara berkembang di Baghdad pada September 1960 terjadi pada masa transisi dengan dekolonisasi luas dan kelahiran dari banyak negara merdeka baru di negara berkembang.
OPEC mengembangkan visi kolektif, menyiapkan tujuan dan mendirikan Sekretariat. Pertama terdapat di Jenewa dan kemudian di Wina (1965). Mengadopsi pernyataan yang menerangkan kebijakan minyak di negara-negara anggota pada tahun 1968, dengan menekankan hak mutlak dari semua negara untuk melaksanakan kedaulatan permanen atas sumber daya alamnya untuk kepentingan pembangunan nasional mereka, pada tahun 1969 keanggotaannya menjadi 10 negara.
Pada dua kesempatan, harga minyak naik tajam di pasar yang lincah, dipicu oleh embargo minyak Arab di tahun 1973 dan pecahnya Revolusi Iran tahun 1979. OPEC memperluas mandatnya dengan KTT pertama Kepala Negara dan Pemerintahan di Aljir pada tahun 1975, yang membahas nasib negara miskin dan menyerukan era baru kerja sama dalam hubungan internasional, untuk kepentingan pembangunan ekonomi dunia dan stabilitas. Hal ini menyebabkan pembentukan dana OPEC untuk pembangunan internasional pada tahun 1976. Pada tahun 1975 keanggotaan mencapai 13 negara.
Pada tahun 1990an harga bergerak lebih dramatis, dan tepat waktu tindakan OPEC mengurangi dampak pasar permusuhan Timur Tengah pada tahun 1990-1991. Namun volatilitas berlebihan dan kelemahan harga umum mendominasi dekade, penurunan selatan-ekonomi Asia Timur dan musim dingin belahan bumi ringan Utara 1998-1999 melihat harga kembali pada tahun 1986. Sebagai negosiasi iklim PBB Serikat, OPEC mencari keadilan, keseimbangan dan realisme dalam pengobatan pasokan minyak.
Kombinasi dari kekuatan pasar, spekulasi dan faktor lain mengubah situasi pada tahun 2004, minyak ini digunakan sebagai kelas aset. Harga melonjak ke rekor tertinggi pada pertengahan 2008, sebelum ambruk dalam krisis keuangan global muncul dan resesi ekonomi. OPEC menjadi menonjol dalam mendukung sektor minyak, sebagai bagian dari upaya global untuk mengatasi krisis ekonomi. KTT OPEC kedua dan ketiga di Caracas dan Riyadh pada tahun 2000 dan 2007 mendirikan pasar energi yang stabil, pembangunan berkelanjutan dan lingkungan sebagai tiga tema membimbing, dan mengadopsi strategi jangka panjang yang komprehensif di tahun 2005.
B.      Misi dan Tujuan OPEC
Misi dan tujuan dari OPEC adalah untuk mengoordinasikan dan menyatukan kebijakan perminyakan dari negara-negara anggota dan menjamin stabilisasi pasar minyak dalam rangka mengamankan pasokan yang efisien, minyak bumi yang ekonomis, teratur diberikan kepada konsumen, pendapatan yang stabil bagi produsen dan pengembalian modal yang adil bagi mereka yang berinvestasi dalam industri perminyakan.
C.      Struktur dan Alat Kelengkapan OPEC
Saat ini, OPEC memiliki total 12 negara anggota. Statuta OPEC membedakan antara Anggota Pendiri dan Anggota Penuh negara-negara yang aplikasi untuk keanggotaan telah diterima oleh Konferensi. Setiap negara dengan ekspor neto besar minyak mentah, yang memiliki kepentingan mendasar mirip dengan negara anggota, dapat menjadi Anggota Penuh Organisasi, jika diterima oleh mayoritas tiga-perempat dari Anggota Penuh, termasuk yang menyetujui suara seluruh Anggota Pendiri. Anggota Asosiasi yang negaranya tidak memenuhi syarat untuk keanggotaan penuh, tetapi tetap mengakui dalam kondisi khusus dapat ditentukan oleh Konferensi.
1.      The Conference, merupakan otoritas tertinggi di organisasi ini, terdiri dari delegasi dari negara-negara anggota OPEC. Delegasi minimal 1 orang dari setiap negara. Apabila dalam hal delegasi ada 2 atau lebih, harus ditunjuk kepala delegasi. The Conference dilakukan secara rutin 2 kali dalam setahun. Terkecuali dalam keadaan tertentu, bisa diadakan The Conference lebih dari 2 kali dalam setahun
2.   The Board of Governors, terdiri atas beberapa gubernur yang dipilih oleh anggota OPEC. The Board of Governors bisa melakukan pertemuan yang biasa diistilahkan dengan Meeting of The Board of Governors dan harus dihadiri oleh semua gubernur yang telah ditunjuk dan minimal dua pertiga dari anggota OPEC
3.  Sekretariat OPEC, berkewajiban untuk menjalankan fungsi eksekutif sesuai dengan perundang-undangan dibawah pengawasan The Board of Governors. Sekretariat OPEC adalah organ eksekutif yang terletak di Wina, juga berfungsi sebagai Kantor Pusat Organisasi. Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan semua resolusi yang disahkan oleh Konferensi dan melaksanakan semua keputusan yang dibuat oleh Dewan Gubernur.
Mereka juga melakukan penelitian, penemuan yang merupakan input kunci dalam pengambilan keputusan. Sekretariat terdiri dari Sekretaris Jenderal, yang merupakan Kepala Eksekutif Organisasi, serta staf yang mungkin diperlukan untuk operasi organisasi.
Sekretaris Jenderal adalah wakil hukum resmi dari Organisasi dan Kepala Eksekutif Sekretariat. Dalam kapasitas ini, mereka mengelola urusan organisasi sesuai dengan petunjuk dari Dewan Gubernur.
Konferensi tersebut menunjuk Sekretaris Jenderal untuk jangka waktu 3 tahun, yang dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama. Penunjukan ini berlangsung atas nominasi dari negara anggota.
Sekretaris Jenderal dibantu melaksanakan tugasnya oleh tim pejabat dan staf termasuk 2 direktur yang bertanggung jawab atas Divisi Penelitian dan Divisi Dukungan, 6 Kepala Departemen, Kuasa Hukum Umum, Kepala Kantor Sekretaris Jenderal dan Auditor Internal.
4.      Kantor Sekretaris Jenderal, adalah kantor eksekutif yang memberikan dukungan penuh kepada Sekretaris Jenderal. Kantor ini termasuk manajemen, perencanaan keseluruhan, arah kebijakan dan koordinasi kegiatan organisasi. Kantor ini membantu Sekretaris Jenderal untuk mempertahankan hubungan yang efektif dengan Pemerintah dan perwakilan diplomatik mereka dan dengan organisasi internasional yang relevan.
5.      Kantor Hukum, memiliki tanggung jawab memberikan nasihat hukum kepada Sekretaris Jenderal dan mengawasi urusan Sekretariat hukum dan kontrak. Mereka  juga mengevaluasi masalah hukum yang menjadi perhatian organisasi. Kantor yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal, dipimpin oleh seorang Penasehat Hukum Umum.
6.      Divisi Penelitian, bertanggung jawab untuk program berkelanjutan dari penelitian yang dirancang untuk memenuhi persyaratan dari organisasi negara anggota, dengan penekanan khusus pada energi dan hal terkait. Divisi ini terdiri dari tiga departemen yaitu, Layanan Data, Studi Energi dan Studi Minyak.
Divisi ini dipimpin oleh seorang direktur yang bertanggung jawab memberikan bimbingan bagi divisi dalam kerangka keseluruhan strategi sekretariat dan kebijakan. Direktur berencana, mengarahkan dan mengoordinasikan kegiatan penelitian dari departemen dalam divisi.
7.      Divisi Dukungan, memiliki tanggung jawab menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan dan pelayanan kepada Sekretariat dalam mendukung seluruh programnya. Untuk melaksanakan tanggung jawab secara efektif, Divisi Dukungan beroperasi melalui tiga departemen yaitu, Layanan Administrasi dan IT, Keuangan dan Sumber Daya Manusia serta Hubungan Masyarakat dan Informasi.
Divisi ini dipimpin oleh seorang direktur yang merencanakan, mengarahkan dan mengoordinasikan pekerjaan dari divisi, direktur juga membantu Sekretaris Jenderal dalam fungsi koordinasi tertentu dalam Sekretariat, terutama berkaitan dengan keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat dan masalah administrasi.
D.     Keanggotaan OPEC
Iran, Iraq, Kuwait, Saudi Arabia, Venezuela, Qatar (1961), Indonesia (1962), Libya (1962), Uni Emirat Arab (1967), Algeria (1969), Nigeria (1971), Angola (2007).
E.      Peranan OPEC
Pentingnya peran OPEC dapat dilihat dengan jelas selama tahun 2004, ketika harga minyak mentah dunia melambung tinggi, OPEC ikut berperan menstabilkan harga dengan menjaga pasokan minyak dunia. OPEC mengoordinasikan kebijakan perminyakan dari negara-negara anggota dan menjamin stabilisasi pasar minyak. Sehingga industri minyak di dunia menjadi lebih berkembang dan hubungan antar negara anggota OPEC menjadi lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar