4.1.
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
A. Sejarah
Singkat Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pada tanggal 14 Agustus 1941,
berhasil disepakati Piagam Atlantik antara Presiden Amerika Serikat F.D.
Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchil. Tanggal 30 Oktober
1943, di Moskow berhasil disepakati Deklarasi Moskow yang isinya yaitu
pentingnya membentuk organisasi internasional perdamaian dunia.
Tahun 1944 dilangsungkan Konferensi
Dumbarton Oaks di Washington DC yang diikuti oleh 39 negara yang membahas
tentang rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan Dumbarton Oaks di Washington D,
pada tanggal 21 Agustus 1944 – 7 Agustus 1945 dipersiapkan Piagam PBB.
Tanggal 26 Juni 1945, berhasil
ditandatangani Piagam PBB (Declaration of
United Nations) oleh 50 negara di San Fransisco, Amerika Serikat. Piagam
ini mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945 dan tanggal berlakunya Piagam PBB
dijadikan sebagai hari lahirnya PBB,
dan ke-50 negara penandatangan Piagam PBB tersebut diakui sebagai negara
pendiri (original members).
Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota PBB yang
ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Pada tanggal 20 Agustus 1965, Indonesia
di bawah Presiden Soekarno mengundurkan diri dari PBB. Pada tanggal 28
September 1966, Indonesia kembali bergabung menjadi anggota PBB.
B. Asas Perserikatan
Bangsa-Bangsa
1.
Berdasarkan
persamaan kedaulatan dari seluruh anggotanya
2.
Seluruh
anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban mereka sebagaimana tercantum
dalam Piagam PBB
3.
Seluruh
anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai
tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan
4.
Dalam
hubungan internasional, seluruh anggota harus menjauhi penggunaan ancaman dan
kekerasan terhadap anggota atau negara lain
C. Tujuan Perserikatan
Bangsa-Bangsa
1.
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional
2.
Mengembangkan
hubungan persaudaraan antar bangsa di dunia
3.
Menciptakan
kerja sama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi
manusia
4.
Menjadikan
PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama
D. Struktur
Organisasi dan Alat Kelengkapan Perserikatan Bangsa-Bangsa
1.
Majelis
Umum (General Assembly)
Keanggotaan Majelis Umum adalah
wakil seluruh anggota PBB dengan jalan setiap anggota berhak mengirimkan 5
wakilnya, namun hanya memiliki 1 suara. Bahasa yang digunakan adalah bahasa
Spanyol, China, Inggris, Perancis dan Rusia. Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
PBB:
a.
Berhubungan
dengan perdamaian dan keamanan internasional
b.
Berhubungan
dengan keuangan
c.
Berhubungan
dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan
perikemanusiaan
d.
Mengadakan
perubahan piagam
e.
Berhubungan
dengan perwakilan internasional, termasuk di daerah yang belum ada pemerintahan
dan belum strategis
f.
Memilih
anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Hakim Mahkamah
Internasional, dll.
2.
Dewan
Keamanan (Security Council)
Dewan ini beranggotakan 15 terdiri
dari:
a.
Lima negara
anggota tetap yang memiliki hak veto, yaitu Inggris, Perancis, Rusia, China dan
Amerika Serikat
b.
Sepuluh
anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum PBB
Fungsi Dewan Keamanan yaitu:
a.
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional
b.
Menyelidiki
tiap-tiap sengketa antar negara
c.
Menentukan
adanya ancaman terhadap perdamaian
d.
Mengadakan
aksi militer terhadap negara penyerang
e.
Mengusulkan
metode penyelesaian konflik secara damai
3.
Dewan
Ekonomi dan Sosial PBB
Dewan ini beranggotakan 54 negara
yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa 3 tahun dan sedikitnya bersidang 3
kali dalam satu tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial yaitu:
a.
Mengamati,
membuat laporan dan memberikan saran kepada Majelis Umum tentang persoalan
ekonomi, sosial budaya, pendidikan, dan hak asasi manusia
b.
Memberikan
saran untuk meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia
c.
Mempersiapkan
rencana perjanjian untuk diajukan kepada Majelis Umum dan penyelenggaraan
pertemuan internasional mengenai persoalan yang termasuk lingkup kekuasaannya
Organisasi
di bawah wewenang Dewan Ekonomi dan Sosial PBB yaitu:
a.
WHO (World Health Organization), organisasi
kesehatan sedunia
b.
FAO (Food Agriculture Organization),
organisasi pangan sedunia
c.
UNESCO (United Nations Educational Scientific And
Cultural Organization), organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan
kebudayaan sedunia
d.
ILO (International Labour Organization),
organisasi buruh sedunia
e.
IMF (International Monetary Fund), organisasi
keuangan internasional
f.
IBRD (International Bank of Recontruction and
Development), bank dunia untuk rekonstruksi dan pembangunan
g.
UNICEF (United Nations Emergency Children's Fund), organisasi dana anak-anak
h.
IDA (International Development Association),
organisasi pembangunan internasional
i.
UNDP (United Nations Development Programme), organisasi program pembangunan
j.
UNHCR (United Nations High Commissioner for
Refugees), organisasi untuk pengungsi internasional
4.
Dewan
Perwalian (Trusteeship Council)
Anggota dewan ini terdiri dari:
a.
Anggota
yang menguasai daerah perwalian
b.
Anggota
tetap Dewan Keamanan
c.
Sejumlah
anggota yang dipilih Majelis Umum untuk masa 3 tahun
Tugas dan fungsi Dewan Perwalian
yaitu:
a.
Mempertimbangkan
laporan dari penguasaan pemerintahan dan menerima petisi atau usul dari daerah
perwalian
b.
Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaan sendiri
c.
Memberi
dorongan untuk menghormati hak asasi manusia
d.
Mengambil
tindakan yang sesuai dengan syarat dalam persetujuan perwalian
5.
Mahkamah
Internasional (International Court of
Justice)
Badan ini merupakan lembaga
peradilan internasional PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Organisasi
ini beranggotakan 15 Hakim Agung yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan
Keamanan untuk masa jabatan 9 tahun.
6.
Sekretariat
Badan ini terdiri dari sekretariat
jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan untuk masa
jabatan 5 tahun dan staf sekretariat. Tugas Sekretariat PBB yaitu:
a.
Mengurus
segala kegiatan administratif PBB
b.
Mempersiapkan
penyelenggaraan pertemuan badan utama PBB
c.
Membuat
laporan tahunan tentang kegiatan PBB
E. Keanggotan
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Afganistan, Afrika Selatan, Republik
Afrika Tengah, Albania, Aljazair, Amerika Serikat, Andorra, Angola, Antigua dan
Barbuda, Arab Saudi, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama,
Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belanda, Belarus, Belgia, Belize, Benin, Bhutan,
Bolivia, Bosnia-Herzegovina, Botswana, Brasil, Britania Raya, Brunei, Bulgaria,
Burkina Faso, Burundi, Republik Ceko, Chad, Chili, Republik Rakyat Cina, Denmark,
Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Eritrea, Estonia, Ethiopia,
Fiji, Filipina, Finlandia, Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea,
Guinea-Bissau, Guinea Khatulistiwa, Guyana, Haiti, Honduras, Hongaria, India, Indonesia,
Irak, Iran, Republik Irlandia, Islandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Jerman,
Kamboja, Kamerun, Kanada, Kazakhstan, Kenya, Kirgizstan, Kiribati, Kolombia, Komoro,
Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, Korea Selatan, Korea Utara, Kosta
Rika, Kroasia, Kuba, Kuwait, Laos, Latvia, Lebanon, Lesotho, Liberia, Libya
(Arab Jamahiriya), Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Madagaskar, Maladewa, Malawi,
Malaysia, Mali, Malta, Republik Makedonia, Maroko, Kepulauan Marshall, Mauritania,
Mauritius, Meksiko, Mesir, Federasi Mikronesia, Moldova, Monako, Mongolia, Montenegro,
Mozambik, Myanmar (Burma), Namibia, Nauru, Nepal, Niger, Nigeria, Nikaragua,
Norwegia, Oman, Pakistan, Palau, Panama, Pantai Gading, Papua Nugini, Paraguay,
Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Rwanda, Saint Kitts
dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Sao
Tome dan Principe, Selandia Baru, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone,
Singapura, Siprus, Slovenia, Slowakia, Kepulauan Solomon, Somalia, Spanyol, Sri
Lanka, Sudan, Sudan Selatan, Suriah, Suriname, Swaziland, Swedia, Swiss,
Tajikistan, Tanjung Verde, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Togo, Tonga,
Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Uni
Emirat Arab, Uruguay, Uzbekistan, Vanuatu, Venezuela, Vietnam, Yaman, Yordania,
Yunani, Zambia, Zimbabwe.
F. Peranan
Perserikatan Bangsa-Bangsa
1.
Menyelesaikan
sengketa antara Indonesia-Belanda untuk masalah Irian Barat (Irian Jaya)
2.
Kampanye
program anti penjajahan sehingga lahir negara-negara merdeka
3.
Menempatkan
pasukan perdamaian di berbagai negara yang sering dilanda konflik untuk mengawasi
gencatan senjata
4.
Memberikan
bantuan keuangan, fasilita, dan tenaga ahli untuk pembangunan kesejahteraan
masyarakat melalui UNICEF, WHO, FAO, UNESCO, UNDP, IMF, dll.
5.
Memberi
bantuan dana untuk renovasi bangunan bersejarah seperti Candi Borobudur
6.
Membantu
penanggulangan penyakit kronis dan menular
7.
Memberikan
bantuan kepada pengungsi internasional melalui UNHCR
4.2.
ASSOCIATION OF SOUTH-EAST ASIAN NATIONS (ASEAN)
A. Sejarah
Singkat ASEAN
Pada tahun 1967, lima negara Asia
Tenggara telah sepakat untuk mengadakan kerja sama dan ikatan sesuai dengan
kepentingan timbal-balik antara bangsa satu wilayah. Lima negara tersebut
adalah Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Muangthai.
Pada tanggal 8 Agustus 1967, negara
tersebut menandatangani suatu deklarasi di Bangkok yang menandai adanya suatu
perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara. Namun perhimpunan ini masih memberi
kesempatan kepada negara lain di wilayah Asia Tenggara untuk menjadi anggota
baru ASEAN.
B. Maksud dan
Tujuan ASEAN
Dalam Deklarasi ASEAN (Bangkok, 8
Agustus 1967), dicantumkan maksud dan tujuan yaitu:
1.
Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan
ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk
memperkukuh landasan sebuah masyarakat Asia Tenggara yang damai dan sejahtera
2.
Meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib
hukum dalam hubungan antar negara di Asia Tenggara serta mematuhi prinsip
Piagam PBB
3.
Meningkatkan
kerja sama yang aktif serta saling membantu dalam memecahkan masalah
kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu
pengetahuan dan administrasi
4.
Saling
memberikan bantuan dalam bentuk sarana latihan dan penelitian dalam bidang
pendidikan, profesional, teknik dan administrasi
5.
Bekerja
sama lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian dan industri,
perluasan perdagangan komoditi internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan
komunikasi serta peningkatan taraf hidup rakyat Asia Tenggara
6.
Meningkatkan
studi tentang Asia Tenggara
7.
Memelihara
kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi internasional dan regional
yang ada, serta menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerja sama secara
lebih erat satu sama lain
C. Struktur Organisasi
dan Alat Kelengkapan ASEAN
1.
Sebelum
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pertama di Bali 1976
Menteri Luar Negeri dari kelima
negara Asia Tenggara sepakat untuk membentuk wadah kerjasama regional ASEAN
dengan struktur yaitu:
a.
Sidang
Tahunan Para Menteri, merupakan sidang tertinggi yang dihadiri oleh Menteri
Luar Negeri negara ASEAN. Jika diperlukan, akan diadakan sidang khusus Menteri
Luar Negeri kelima negara tersebut
b. Standing
Committee, merupakan badan yang bersidang di antara dua sidang
Menteri Luar Negeri ASEAN untuk menangani persoalan yang memerlukan keputusan
para menteri. Badan ini dipimpin oleh Menteri Luar Negeri dari negara tempat
sidang bersangkutan dan diadakan pada tahun berikutnya serta beranggotakan para
duta besar dari negara anggota ASEAN
c.
Komite-Komite
Tetap dan Komite-Komite Khusus
d.
Sekretariat
Nasional ASEAN pada setiap ibukota negara anggota ASEAN
2.
Sesudah KTT
Bali 1976
Pada Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT) pertama yang dihadiri kelima kepala negara anggota ASEAN pada tahun 1976
di Bali, dihasilkan tiga deklarasi. Salah satunya yaitu Declaration of ASEAN Concord yang memberikan kesempatan untuk
meninjau struktur organisasi ASEAN demi kelancaran tata kerjanya. Dalam KTT
kedua di Kuala Lumpur (Agustus 1977) disepakati dan disahkan struktur
organisasi ASEAN yaitu:
a.
Pertemuan
Para Kepala Pemerintahan (Summit Meeting),
merupakan otoritas kekuasaan tertinggi dalam ASEAN.
b.
Sidang Tahunan
Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN
Ministerial Meeting), membuat perumusan garis kebijaksanaan dan koordinasi
kegiatan ASEAN
c.
Sidang Para
Menteri Ekonomi, diselenggarakan setahu dua kali. Selain merumuskan
kebijaksanaan yang khusus menyangkut masalah kerja sama ASEAN di bidang
ekonomi, sidang ini juga mengevaluasi hasil yang dilakukan komite yang ada di
bawahnya
d.
Sidang Para
Menteri Non-Ekonomi, merumuskan kebijakan yang menyangkut bidangnya
masing-masing, seperti penerangan, kesehatan, sosial, kebudayaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi
e.
Standing Committee, bertugas
membuat keputusan dan menjalankan tugas perhimpunan di antara dua Sidang
Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN. Komite ini diperluas oleh Direktur
Jenderal dan Sekretaris Jenderal Sekretariat ASEAN
f.
Komite pada
bidang ekonomi dan non-ekonomi
3.
Sekretariat
ASEAN
Kebutuhan akan suatu Sekretariat
Tetap ASEAN yang mengoordinasi segala kegiatan dirasakan setelah perhimpunan
ASEAN berusia 6 tahun, ketika para Menteri Luar Negeri bertemu di Pattaya,
Thailand, April 1973. Maka dibentuklah Panitia Khusus yang terdiri dari Sekjen
ASEAN (sekarang Dirjen) dari kelima negara untuk dibicarakan dan dirumuskan.
Dalam sidang ke-7 para Menlu di
Kuala Lumpur (1975), rumusan struktur Sekretariat ASEAN yang telah diubah
disetujui oleh sidang dengan pencantuman paraf di atas rumusan konsep. Rumusan
itu lalu dibawa ke Bali dan ditandatangani para Menlu negara ASEAN disaksikan
oleh kepala pemerintahan ASEAN yang sedang mengadakan KTT Pertama ASEAN di Bali
1976. Persetujuan itu dikenal dengan Agreement
on the Establishment of the ASEAN Secretariate yang menyatakan bahwa
kedudukan Sekretariat ASEAN ada di Jakarta, Indonesia.
D. Keanggotaan ASEAN
1.
Indonesia (8
Agustus 1967)
2.
Malaysia
(8 Agustus 1967)
3.
Filipina
(8 Agustus 1967)
4.
Singapura
(8 Agustus 1967)
5.
Thailand
(8 Agustus 1967)
6.
Brunei
Darussalam (7 Januari 1984)
7.
Vietnam
(28 Juli 1995)
8.
Laos
(23 Juli 1997)
9.
Myanmar
(23 Juli 1997)
10. Kamboja
(30 April 1999)
Kandidat: Papua Nugini (1976)
Timor
Leste (2002)
E. Peranan
ASEAN
Sekarang ini anggota ASEAN telah
berjumlah 10 negara dengan masuknya Brunai, Kampuchea, Laos, Burma dan Vietnam.
Kenyataan perkembangan itu memperlihatkan bahwa ASEAN merupakan organisasi
terbuka bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara tanpa membedakan sistem
politik ataupun ideologi. Tergabungnya negara yang berbeda sistem politik dan
ideologi itu justru merintis terpeliharanya perdamaian regional yang secara
tidak langsung ikut menentukan perdamaian internasional.
4.3.
ORGANIZATION OF THE PETROLEUM
EXPORTING COUNTRIES (OPEC)
A. Sejarah
OPEC
Organisasi Negara Pengekspor Minyak
atau Organization of the Petroleum
Exporting Countries (OPEC) adalah organisasi antar pemerintah yang dibuat
pada Konferensi Baghdad pada 10-14 September 1960 oleh Iran, Irak, Kuwait, Arab
Saudi dan Venezuela. Lima anggota pendiri itu kemudian bergabung dengan
sembilan anggota lainnya yaitu Qatar (1961), Indonesia (1962), Libya (1962),
Uni Emirat Arab (1967), Aljazair (1969), Nigeria (1971), Ekuador (1973) Angola
(2007) dan Gabon (1975-1994). OPEC memiliki kantor pusat di Jenewa, Swiss, pada
lima tahun pertama keberadaannya. Kini telah dipindahkan ke Wina, Austria, pada
tanggal 1 September 1965.
Pembentukan OPEC oleh lima produsen
minyak negara berkembang di Baghdad pada September 1960 terjadi pada masa
transisi dengan dekolonisasi luas dan kelahiran dari banyak negara merdeka baru
di negara berkembang.
OPEC mengembangkan visi kolektif,
menyiapkan tujuan dan mendirikan Sekretariat. Pertama terdapat di Jenewa dan kemudian
di Wina (1965). Mengadopsi pernyataan yang menerangkan kebijakan minyak di
negara-negara anggota pada tahun 1968, dengan menekankan hak mutlak dari semua
negara untuk melaksanakan kedaulatan permanen atas sumber daya alamnya untuk
kepentingan pembangunan nasional mereka, pada tahun 1969 keanggotaannya menjadi
10 negara.
Pada dua kesempatan, harga minyak
naik tajam di pasar yang lincah, dipicu oleh embargo minyak Arab di tahun 1973
dan pecahnya Revolusi Iran tahun 1979. OPEC memperluas mandatnya dengan KTT
pertama Kepala Negara dan Pemerintahan di Aljir pada tahun 1975, yang membahas
nasib negara miskin dan menyerukan era baru kerja sama dalam hubungan
internasional, untuk kepentingan pembangunan ekonomi dunia dan stabilitas. Hal
ini menyebabkan pembentukan dana OPEC untuk pembangunan internasional pada
tahun 1976. Pada tahun 1975 keanggotaan mencapai 13 negara.
Pada tahun 1990an harga bergerak
lebih dramatis, dan tepat waktu tindakan OPEC mengurangi dampak pasar
permusuhan Timur Tengah pada tahun 1990-1991. Namun volatilitas berlebihan dan
kelemahan harga umum mendominasi dekade, penurunan selatan-ekonomi Asia Timur
dan musim dingin belahan bumi ringan Utara 1998-1999 melihat harga kembali pada
tahun 1986. Sebagai negosiasi iklim PBB Serikat, OPEC mencari keadilan,
keseimbangan dan realisme dalam pengobatan pasokan minyak.
Kombinasi dari kekuatan pasar,
spekulasi dan faktor lain mengubah situasi pada tahun 2004, minyak ini
digunakan sebagai kelas aset. Harga melonjak ke rekor tertinggi pada
pertengahan 2008, sebelum ambruk dalam krisis keuangan global muncul dan resesi
ekonomi. OPEC menjadi menonjol dalam mendukung sektor minyak, sebagai bagian
dari upaya global untuk mengatasi krisis ekonomi. KTT OPEC kedua dan ketiga di
Caracas dan Riyadh pada tahun 2000 dan 2007 mendirikan pasar energi yang
stabil, pembangunan berkelanjutan dan lingkungan sebagai tiga tema membimbing,
dan mengadopsi strategi jangka panjang yang komprehensif di tahun 2005.
B. Misi dan
Tujuan OPEC
Misi dan tujuan dari OPEC adalah
untuk mengoordinasikan dan menyatukan kebijakan perminyakan dari negara-negara
anggota dan menjamin stabilisasi pasar minyak dalam rangka mengamankan pasokan
yang efisien, minyak bumi yang ekonomis, teratur diberikan kepada konsumen,
pendapatan yang stabil bagi produsen dan pengembalian modal yang adil bagi
mereka yang berinvestasi dalam industri perminyakan.
C. Struktur
dan Alat Kelengkapan OPEC
Saat ini, OPEC memiliki total 12
negara anggota. Statuta OPEC membedakan antara Anggota Pendiri dan Anggota
Penuh negara-negara yang aplikasi untuk keanggotaan telah diterima oleh Konferensi.
Setiap negara dengan ekspor neto besar minyak mentah, yang memiliki kepentingan
mendasar mirip dengan negara anggota, dapat menjadi Anggota Penuh Organisasi,
jika diterima oleh mayoritas tiga-perempat dari Anggota Penuh, termasuk yang
menyetujui suara seluruh Anggota Pendiri. Anggota Asosiasi yang negaranya tidak
memenuhi syarat untuk keanggotaan penuh, tetapi tetap mengakui dalam kondisi
khusus dapat ditentukan oleh Konferensi.
1.
The Conference, merupakan otoritas
tertinggi di organisasi ini, terdiri dari delegasi dari negara-negara anggota
OPEC. Delegasi minimal 1 orang dari setiap negara. Apabila dalam hal delegasi
ada 2 atau lebih, harus ditunjuk kepala delegasi. The Conference dilakukan secara rutin 2 kali dalam setahun.
Terkecuali dalam keadaan tertentu, bisa diadakan The Conference lebih dari 2 kali dalam setahun
2. The Board of Governors, terdiri
atas beberapa gubernur yang dipilih oleh anggota OPEC. The Board of Governors bisa melakukan pertemuan yang biasa
diistilahkan dengan Meeting of The Board
of Governors dan harus dihadiri oleh semua gubernur yang telah ditunjuk dan
minimal dua pertiga dari anggota OPEC
3. Sekretariat
OPEC, berkewajiban untuk menjalankan fungsi eksekutif sesuai dengan perundang-undangan
dibawah pengawasan The Board of Governors.
Sekretariat OPEC adalah organ eksekutif yang terletak di Wina, juga berfungsi
sebagai Kantor Pusat Organisasi. Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan
semua resolusi yang disahkan oleh Konferensi dan melaksanakan semua keputusan
yang dibuat oleh Dewan Gubernur.
Mereka juga melakukan penelitian,
penemuan yang merupakan input kunci dalam pengambilan keputusan. Sekretariat
terdiri dari Sekretaris Jenderal, yang merupakan Kepala Eksekutif Organisasi,
serta staf yang mungkin diperlukan untuk operasi organisasi.
Sekretaris Jenderal adalah wakil
hukum resmi dari Organisasi dan Kepala Eksekutif Sekretariat. Dalam kapasitas
ini, mereka mengelola urusan organisasi sesuai dengan petunjuk dari Dewan
Gubernur.
Konferensi tersebut menunjuk
Sekretaris Jenderal untuk jangka waktu 3 tahun, yang dapat diperpanjang satu
kali untuk periode yang sama. Penunjukan ini berlangsung atas nominasi dari
negara anggota.
Sekretaris Jenderal dibantu
melaksanakan tugasnya oleh tim pejabat dan staf termasuk 2 direktur yang
bertanggung jawab atas Divisi Penelitian dan Divisi Dukungan, 6 Kepala
Departemen, Kuasa Hukum Umum, Kepala Kantor Sekretaris Jenderal dan Auditor
Internal.
4.
Kantor
Sekretaris Jenderal, adalah kantor eksekutif yang memberikan dukungan penuh
kepada Sekretaris Jenderal. Kantor ini termasuk manajemen, perencanaan
keseluruhan, arah kebijakan dan koordinasi kegiatan organisasi. Kantor ini
membantu Sekretaris Jenderal untuk mempertahankan hubungan yang efektif dengan
Pemerintah dan perwakilan diplomatik mereka dan dengan organisasi internasional
yang relevan.
5.
Kantor
Hukum, memiliki tanggung jawab memberikan nasihat hukum kepada Sekretaris
Jenderal dan mengawasi urusan Sekretariat hukum dan kontrak. Mereka juga mengevaluasi masalah hukum yang menjadi
perhatian organisasi. Kantor yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal,
dipimpin oleh seorang Penasehat Hukum Umum.
6.
Divisi
Penelitian, bertanggung jawab untuk program berkelanjutan dari penelitian yang
dirancang untuk memenuhi persyaratan dari organisasi negara anggota, dengan
penekanan khusus pada energi dan hal terkait. Divisi ini terdiri dari tiga
departemen yaitu, Layanan Data, Studi Energi dan Studi Minyak.
Divisi ini dipimpin oleh seorang
direktur yang bertanggung jawab memberikan bimbingan bagi divisi dalam kerangka
keseluruhan strategi sekretariat dan kebijakan. Direktur berencana, mengarahkan
dan mengoordinasikan kegiatan penelitian dari departemen dalam divisi.
7.
Divisi Dukungan,
memiliki tanggung jawab menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan dan pelayanan
kepada Sekretariat dalam mendukung seluruh programnya. Untuk melaksanakan
tanggung jawab secara efektif, Divisi Dukungan beroperasi melalui tiga departemen
yaitu, Layanan Administrasi dan IT, Keuangan dan Sumber Daya Manusia serta
Hubungan Masyarakat dan Informasi.
Divisi ini dipimpin oleh seorang
direktur yang merencanakan, mengarahkan dan mengoordinasikan pekerjaan dari divisi,
direktur juga membantu Sekretaris Jenderal dalam fungsi koordinasi tertentu
dalam Sekretariat, terutama berkaitan dengan keuangan, sumber daya manusia,
hubungan masyarakat dan masalah administrasi.
D. Keanggotaan
OPEC
Iran, Iraq, Kuwait, Saudi Arabia,
Venezuela, Qatar (1961), Indonesia (1962), Libya (1962), Uni Emirat Arab
(1967), Algeria (1969), Nigeria (1971), Angola (2007).
E. Peranan
OPEC
Pentingnya peran OPEC dapat dilihat
dengan jelas selama tahun 2004, ketika harga minyak mentah dunia melambung
tinggi, OPEC ikut berperan menstabilkan harga dengan menjaga pasokan minyak
dunia. OPEC mengoordinasikan kebijakan perminyakan dari negara-negara anggota
dan menjamin stabilisasi pasar minyak. Sehingga industri minyak di dunia
menjadi lebih berkembang dan hubungan antar negara anggota OPEC menjadi lebih
baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar